Mataram - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mataram selama 2012 menerima sebanyak 419 pengaduan dari tenaga kerja Indonesia bermasalah di luar negeri.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BP3TKI) Mataram Syahrum SE di Mataram, Jumat, mengatakan pengaduan tersebut disampaikan oleh TKI maupun keluarganya karena menghadapi masalah ketika bekerja di luar negeri.
"Dari 419 pengaduan tersebut yang berhasil diselesaikan sebanyak 188 kasus, 231 kasus lainnya sedang dalam proses penyelesaian. Ada sebagian yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti," katanya.
Ia mengatakan, pengaduan terbanyak terkait tenaga kerja yang bekerja melebihi masa kontrak atau "over contract" sebanyak 109 kasus. Setelah berakhir kontrak selama dua tahun, TKI tidak diizinkan pulang oleh majikannya, sehingga pihak keluarga mengadukan masalah tersebut.
Ia mengatakan, kasus tersebut banyak terjadi sejak pemberlakuan moratorium penempatan TKI di Arab Saudi. Sehubungan dengan belum dicabutnya kebijakan tersebut para majikan mengalami kesulitan mendapatkan pembantu rumah tangga (PRT).
Kondisi ini, menurut Syahrum, menyebabkan banyak majikan di Arab Saudi yang tidak mengizinkan TKI pulang kendati masa kontraknya telah berakhir. Para majikan mengalami kesulitan untuk mendapatkan PRT sehubungan dengan masih berlakunya kebijakan moratorium.
Selain itu, katanya, pengaduan tersebut disampaikan pihak keluarga karena kehilangan kontak dengan keluarganya yang bekerja di luar negeri. Pengaduan karena alasan putus komunikasi itu tercatat 14 kasus.
"Hal lain yang diadukan oleh TKI adalah gaji tidak dibayar lunas sebanyak 34 kasus, penganiayaan delapan kasus dan pelecehan seksual tiga kasus," katanya.
Menurut Syahrum, selama ini pihaknya hanya menerima tembusan pengaduan. Meski demikian pihaknya berupaya menindaklanjuti dan memperjuangkan agar persoalan yang dihadapi TKI bisa diselesaikan dengan baik," katanya.
Ia mencontohkan, kasus yang dialami Cahya Wulandari asal Gubug Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, yang bekerja di Arab Saudi tidak mendapat upah selama 17 bulan dari majikannya.
"Bahkan yang bersangkutan hanya diberikan biaya untuk kembali ke Tanah Air," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dari para TKI yang mendapat masalah di luar negeri tanpa melihat apakah yang bersangkutan tenaga kerja resmi atau TKI ilegal.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013