Menteri Luar Negeri negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyatakan berupaya untuk menyelesaikan negosiasi Kode Etik (Code of Conduct/CoC) di Laut China Selatan pada tahun 2026.

“Kami akan berupaya untuk menyelesaikan negosiasi CoC yang efektif dan substantif yang sesuai dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, dalam tahun 2026,” mengutip pernyataan pers ASEAN Foreign Ministers’ Retreat (AMM Retreat) 2026 di Jakarta, Jumat.

ASEAN Foreign Ministers’ Retreat (AMM Retreat) 2026 diselenggarakan di Cebu, Filipina, pada 28-30 Januari 2026.

Pernyataan itu menggarisbawahi pentingnya implementasi penuh dan efektif dari Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (Declaration on the Conduct/DoC) 2002 secara keseluruhan, menyatakan ASEAN menyambut baik kemajuan yang dicapai dalam negosiasi yang sedang berlangsung tentang CoC.

Mereka juga menekankan perlunya menjaga dan mempromosikan lingkungan yang kondusif untuk negosiasi CoC, termasuk situasi di Laut China Selatan, dan menyambut baik langkah-langkah praktis yang dapat mengurangi ketegangan dan risiko kecelakaan, kesalahpahaman, dan kesalahan perhitungan.

Pernyataan itu juga menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah membangun kepercayaan dan pencegahan guna meningkatkan keyakinan antar pihak, serta menegaskan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.

Mereka juga menegaskan kembali pentingnya menjaga dan mempromosikan perdamaian, keamanan, stabilitas, keselamatan, dan kebebasan navigasi di dan di atas Laut China Selatan dan mengakui manfaat memiliki Laut China Selatan sebagai laut perdamaian, stabilitas, kemakmuran, dan pembangunan berkelanjutan.

Pada April 2025, ASEAN dan China “berkomitmen secara politik” untuk menyelesaikan CoCI pada 2026, di mana Filipina mengatakan bahwa “semua orang telah sepakat” bahwa mereka “ingin memiliki kode tersebut pada 2026.”

Kode etik tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mengatur tindakan negara-negara di Laut China Selatan yang selama ini bersengketa.

Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa laut tersebut adalah China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Sengketa tersebut melibatkan klaim atas wilayah peraturan perairan dan pulau-pulau, terutama di gugusan Kepulauan Spratly dan Paracel.

Sedangkan Indonesia selalu memosisikan diri sebagai negara bukan pengeklaim (non-claimant state) dalam konflik Laut China Selatan sejak 1990.

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026