Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menandai langkah penting dalam mempertegas pelindungan konstitusional bagi wartawan. MK menilai penggunaan instrumen pidana dan perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi melahirkan kriminalisasi pers.
Proses hukum, dalam konteks ini, tidak lagi berdiri netral untuk menegakkan keadilan, melainkan dapat berubah menjadi alat pembungkaman kritik dan pembatasan arus informasi yang merugikan kepentingan publik.
MK secara eksplisit menempatkan wartawan sebagai subjek yang berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan.
Atas dasar itu, pelindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif tidak dipandang sebagai keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan sebagai instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. Pelindungan ini sejatinya dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang dihadapi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
MK pun menegaskan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis yang mengatur penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama. Sanksi pidana maupun perdata hanya dapat ditempatkan sebagai upaya terakhir, setelah mekanisme tersebut tidak dijalankan atau gagal mencapai penyelesaian.
Penegasan ini menunjukkan bahwa pelindungan wartawan bukan semata soal profesi, melainkan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Pelindungan pers
Putusan MK sejalan dengan standar internasional hak asasi manusia yang menempatkan kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, yang juga ditegaskan dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Dalam kerangka tersebut, pemidanaan terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah merupakan bentuk pembatasan hak yang harus diuji secara ketat, sah secara hukum, diperlukan, dan proporsional, bukan dijadikan respons awal negara.
Secara teoretis, pendekatan MK mencerminkan pandangan HAM modern yang menekankan kewajiban positif negara. Negara tidak cukup hanya menahan diri dari pelanggaran, tetapi juga berkewajiban aktif melindungi kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Wartawan, sebagai aktor yang menjalankan fungsi kontrol sosial, berada dalam posisi asimetris berhadapan dengan negara dan pemilik kekuasaan.
Maka, pelindungan afirmatif bukanlah keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif, sebagaimana diajarkan dalam teori equality substantive, bukan hanya persamaan formal di hadapan hukum.
Penempatan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai forum utama juga selaras dengan prinsip HAM berbasis pemulihan. Pendekatan ini menegaskan bahwa sengketa pers tidak semata dipandang sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai konflik hak yang harus diselesaikan dengan cara paling tidak membatasi kebebasan berekspresi.
Dengan menjadikan pidana dan perdata sebagai ultimum remedium, MK menegaskan bahwa pelindungan wartawan pada akhirnya bertujuan melindungi hak publik atas informasi dan menjaga demokrasi agar tetap hidup dalam praktik, bukan hanya dalam teks konstitusi.
Menjaga demokrasi
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar turunan dari kebebasan berekspresi, melainkan prasyarat utama berjalannya demokrasi yang sehat. Pers berfungsi sebagai penjaga ruang publik agar tetap terbuka, kritis, dan rasional. Ketika wartawan dilindungi secara konstitusional, negara sesungguhnya sedang menjaga hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi kekuasaan, dan berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan demokratis.
Berkaitan dengan ini, putusan a quo pun mengirimkan pesan penting kepada aparat penegak hukum agar tidak menjadikan hukum pidana dan perdata sebagai instrumen pertama dalam merespons karya jurnalistik. Penegakan hukum yang mengabaikan mekanisme pers berisiko melahirkan efek gentar yang melemahkan fungsi kontrol sosial. Alih-alih memperkuat wibawa hukum, praktik semacam itu justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan dan tujuan pelindungan hak asasi manusia.
Jalan konstitusional yang ditunjukkan Mahkamah Konstitusi menempatkan pelindungan wartawan sebagai bagian dari komitmen negara terhadap demokrasi dan HAM. Putusan a quo menegaskan bahwa melindungi pers berarti melindungi kepentingan publik, menjaga kualitas demokrasi, dan memastikan konstitusi bekerja dalam praktik nyata. Tantangannya, kini terletak pada konsistensi negara dalam menerjemahkan putusan tersebut ke dalam tindakan, bukan hanya menjadikannya norma di atas kertas.
Kualitas demokrasi
Dalam teori demokrasi, pers dipahami sebagai ruang publik tempat warga membentuk opini dan melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Pemikiran tentang public sphere menempatkan pers sebagai medium yang memungkinkan pertukaran gagasan secara bebas dan rasional. Tanpa pers yang merdeka dan terlindungi, ruang publik akan menyempit, informasi menjadi timpang, dan demokrasi kehilangan prasyarat utamanya, yakni partisipasi warga yang sadar dan terinformasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi memperlihatkan bahwa pelindungan wartawan berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi. Kriminalisasi pers melalui instrumen pidana dan perdata menciptakan efek gentar yang membungkam kritik dan melemahkan fungsi pengawasan. Dalam kerangka demokrasi deliberatif, pembatasan semacam ini merusak proses pengambilan keputusan publik karena suara kritis dan fakta penting justru disingkirkan dari ruang diskursus bersama.
MK menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup dijaga melalui prosedur elektoral semata. Demokrasi membutuhkan pers yang bebas untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah dominasi kekuasaan. Maka, melindungi pers berarti menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebebasan, sekaligus memastikan demokrasi tetap hidup dan berpihak pada kepentingan publik.
Putusan MK ini harus dibaca sebagai pengingat bahwa demokrasi hanya dapat bertahan jika ruang informasi dijaga tetap terbuka. Ketika pers bekerja dalam iklim yang aman dan bebas dari ancaman kriminalisasi, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan tumbuh.
Konsistensi negara dalam menghormati dan melindungi kerja jurnalistik menjadi kunci agar kebebasan pers tidak sekadar diakui secara normatif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kehidupan demokrasi yang matang dan bertanggung jawab.
*) Raihan Muhammad adalah pegiat hak asasi manusia; pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026