Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, jika pemerintah tetap menggunakan anggaran untuk program sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)/Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) maka akan berpotensi korupsi karena dasar hukumnya telah dibatalkan MK. "Jika anggaran (APBN) tetap digunakan untuk RSBI/SBI maka akan berpotensi berurusan dengan KPK karena dasar hukumnya telah dihapus," kata Akil, di Jakarta, Kamis. Akil menjelaskan bahwa setiap penggunaan anggaran akan diperiksa oleh BPK dan jika pemerintah tetap menggunakan anggaran untuk program RSBI/SBI maka akan dipertanyakan karena dasar untuk penggunaan anggaran sudah dihapus. MK telah menyatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan adanya putusan ini maka jika masih ada sekolah yang menerapkan sistem tersebut maka termasuk sekolah ilegal, tegas Akil. Dia juga mengungkapkan bahwa putusan MK ini hanya berlaku untuk program RSBI/SBI sekolah negeri. "Hanya untuk sekolah negeri. Model sekolah negeri itu kan ada tiga SNN, RSBI, dan SBI, yang dihapuskan yang RSBI dan SBI, tapi semuanya sekolah negeri, kalau swasta monggo," kata Akil. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013