Bojonegoro - Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro, Jawa Timur, tetap melarang jagal sapi di wilayahnya menyembelih sapi betina yang menyalahi ketentuan mengenai tata cara penyembelihan sapi betina. Kepala Dinas Peternakan dan Perindustrian Bojonegoro Tukiwan Yusa, Rabu, mengatakan penyembelihan sapi betina merupakan pelanggaran sebagaimana yang di atur di dalam UU No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Tapi imbauan larangan menyembelih sapi betina sudah pernah kami sampaikan kepada semua jagal sapi yang ada," katanya, menegaskan. Namun, ia mengakui kemungkinan jagal sapi masih saja ada yang menyembelih sapi betina, terutama yang disembelih di luar tiga rumah pemotongan hewan (RPH) yang dibuka di daerah setempat yaitu di Pasar Kota di Desa Ledokwetan, Kecamatan Kota, Pasar Baureno dan Padangan. Di tiga RPH milik Dinas Peternakan dan Perikanan itu, jelasnya, sapi yang disembelih, harus melalui pemeriksaan mulai kesehatannya, usia sapi, termasuk jenis sapi yang disembelih. "Penyembelihan bisa saja dilakukan di tempat pemotongan hewan milik swasta, yang lolos dari pemeriksaan mantri hewan yang ada," katanya, ketika mendapatkan laporan ada sejumlah jagal yang rutin menyembelih sapi betina dengan alasan kesulitan memperoleh sapi jantan. Ia menjelaskan sesuai UU No.18 tahun 2009 itu, penyembelihan sapi betina yang masih produktif, pelakunya bisa diancam dengan hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp25 juta. Meski demikian, lanjutnya, masih sesuai ketentuan itu, sapi betina bisa saja disembelih, sepanjang sudah tidak produktif atau diketahui tidak bisa beranak. "Kami dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan seluruh jagal agar tidak menyembelih sapi betina untuk menjaga populasi sapi tetap terjaga," katanya, menjelaskan. Yang jelas, ia menegaskan populasi di wilayahnya yang jumlahnya mencapai 196 ribu ekor, tergolong masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan daging sapi di wilayahnya, termasuk memasok sapi ke lain daerah, seperti Jakarta, juga daerah lainnya. Ia memperhitungkan sebanyak 196 ribu ekor sapi itu, di antaranya 35 persen sapi jantan dengan disembelih separuhnya saja masih mampu menjaga populasi sapi di wilayahnya. "Naiknya harga daging sapi tidak merugikan peternak. Seharusnya jagal sapi juga harus menyesuaikan dengan harga pembelian sapi dalam menjual daging sapi," ucapnya, menambahkan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013