Madiun - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, kembali menemukan narkotika jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun yang dimiliki oleh salah satu narapidana setempat. Kepala Satuan Narkoba Polres Madiun Kota AKP Pujiyono, Rabu, mengatakan, sabu tersebut ditemukan saat petugas polisi melakukan razia rutin di lapas setempat. "Pemilik sabu tersebut adalah narapidana kasus narkoba pindahan dari Tuban berinisial GS (37). Yang bersangkutan adalah penghuni sel di Blok B-1," ujar AKP Pujiyono kepada wartawan saat rilis hasil ungkap di Mapolres Madiun Kota. Menurut dia, barang bukti yang ditemukan adalah paket sabu seberat 0,08 gram. Barang itu disimpan di ruang Blok B-1 yang tidak lain merupakan sel tersangka. "Sabu yang kami temukan seberat 0,08 gram tersebut merupakan sisa konsumsi dua hari sebelum razia petugas dilakukan," kata Pujiyono. Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini merupakan kasus narkoba yang kedelapan yang ditemukan di dalam Lapas Madiun selama tahun 2012. Ia menilai Lapas Madiun adalah salah satu tempat paling rawan di wilayah Kota Madiun yang menjadi daerah peredaran narkoba. "Karena itu, petugas akan rutin melakukan razia narkoba di dalam Lapas Madiun. Saat razia, nggota Polres Madiun Kota bersama petugas Lapas menggeledah seluruh ruang," tambahnya. Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya asal Tuban saat berkunjung menjenguk yang bersangkutan. Untuk mengelabui petugas, ia menyembunyikan sabu tersebut di dalam audio musik di selnya. "Kami sudah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya adalah positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. GS langsung kami bawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya. Data dari Lapas Madiun, GS telah divonis pidana penjara selama tujuh tahun karena mengedarkan narkoba. Dia merupakan narapidana titipan dari Tuban. Selama di Lapas Madiun diduga tersangka masih aktif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, tersanga akan dikenai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012