Pemimpin Kantor Cabang BRI Situbondo Nanang Sumbara menanggapi gugatan debitur dengan menegaskan bahwa pihaknya merujuk ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dalam proses lelang yang digugat debitur.
"BRI mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta telah membuka ruang komunikasi dan mediasi dengan nasabah untuk mencapai penyelesaian yang konstruktif sebelum pelaksanaan lelang," katanya di Situbondo, Kamis malam, menanggapi gugatan seorang debitur ke Pengadilan Negeri Situbondo.
Seorang debitur BRI Cabang Situbondo melakukan upaya hukum atau menggugat ke Pengadilan Negeri setempat karena pihak bank diduga melakukan proses lelang tidak menggunakan appraisal profesional dalam menentukan harga objek lelang.
Debitur BRI Cabang Situbondo, Endah Wiwin mengatakan proses lelang rumah miliknya yang berdiri di atas tanah seluas 1.162 meter persegi itu, dinilai asal-asalan karena harga lelang yang ditetapkan pihak bank sebesar Rp600 juta, padahal harga jualnya bisa mencapai Rp3 miliar.
"Ada dua bangunan rumah besar di pekarangan rumah saya, tapi dengan pihak bank hanya dilelang dengan harga Rp600 juta," katanya saat ditemui di PN setempat.
Menurut Wiwin, sebagai debitur menggugat pihak bank itu terkait limit harga lelang yang dituding tidak menggunakan appraisal profesional dalam menentukan harga rumahnya.
Ia menengarai ada permainan dalam proses lelang rumahnya oleh pihak bank dan pemenang lelang, karena debitur itu menerima pemberitahuan lelang rumahnya pada 13 Agustus 2025, setelah dua pekan kemudian ada pemenang lelang.
Wiwin menyampaikan bahwa banner membentang di pagar rumahnya terpasang pada tanggal 22 Oktober 2025 sebagai upaya penguasaan objek pemenang lelang, padahal belum ada keputusan pemenang lelang dari Pengadilan Negeri Situbondo.
"Tentu kami berharap ada penangguhan permohonan eksekusi, karena selain kami yang menggugat soal limit harga lelang, juga menggugat perbuatan melawan hukum terkait pelelangan," katanya.
Kuasa hukum Endah Wiwin, Hanif menambahkan, proses hukum kliennya telah memasuki tahapan mediasi kedua, dan pihak tergugat sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Situbondo.
"Gugatan perbuatan melawan hukum terkait lelang sudah memasuki tahapan mediasi kedua, jika panggilan ketiga masih mangkir, maka sidang langsung pada pokok perkara," katanya.
Menanggapi gugatan itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Situbondo Nanang Sumbara mengemukakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
"BRI menjalankan proses bisnis dan termasuk pelaksanaan lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari KPKNL, tapi BRI tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjalankan operasional bisnis secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian perbankan," ujarnya.
Editor : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025