Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Senin, mengadopsi resolusi yang menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Resolusi yang disahkan dengan dukungan mayoritas besar negara anggota itu mencerminkan konsensus luas komunitas internasional atas isu tersebut.
Draf resolusi itu disetujui oleh 164 negara anggota. Delapan negara menolak, yakni Israel, Amerika Serikat, Mikronesia, Argentina, Paraguay, Papua Nugini, Palau, dan Nauru. Sementara itu, sembilan negara memilih abstain, yaitu Ekuador, Togo, Tonga, Panama, Fiji, Kamerun, Kepulauan Marshall, Samoa, dan Sudan Selatan.
Resolusi tersebut diadopsi dalam agenda hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri.
Dokumen itu menegaskan kembali posisi lama PBB yang mengakui hak rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka serta mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya tanpa campur tangan pihak lain.
Dalam teksnya, resolusi itu mengingatkan kembali berbagai resolusi PBB dan instrumen hukum internasional yang relevan, termasuk Piagam PBB serta kovenan internasional tentang hak asasi manusia.
Dokumen tersebut menekankan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip fundamental hukum internasional yang harus dihormati oleh seluruh negara.
Majelis Umum juga mendesak seluruh negara, badan-badan khusus PBB, serta organisasi dalam sistem PBB untuk terus memberikan dukungan dan bantuan kepada rakyat Palestina guna mempercepat terwujudnya hak tersebut.
Dukungan itu dinilai penting bagi stabilitas kawasan dan perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina.
Selain itu, resolusi tersebut juga menegaskan perlunya penghormatan terhadap kesatuan, kesinambungan, dan keutuhan wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Majelis Umum kembali menyatakan dukungannya terhadap tercapainya perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan berdasarkan hukum internasional serta resolusi-resolusi PBB yang relevan.
Sumber: Anadolu
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025