Madiun - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menetapkan empat tersangka atas kasus bentrok yang melibatkan anggota dari kedua perguruan pencak silat di wilayah setempat yang terjadi pada Minggu (23/12).
"Kami sudah menetapkan empat tersangka atas kasus bentrokan antarpesilat yang terjadi di Jalan kampar, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kemarin. Hingga kini mereka masih diperksa intensif," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Ucu Kuspriadi, Senin.
Menurut Ucu, dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan delapan orang. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, empat orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah menetapkan empat tersangka, namun pihaknya enggan menyebutkan asal dari tersangka tersebut. Apakah yang diperiksa tersebut merupakan anggota pesilat dari PSH Tunas Muda Winongo, PSH Terate, ataupun warga umum.
"Kami belum tahu keempatnya dari kubu mana, karena masih diperiksa petugas. Yang pasti, hasil pemeriksaan menunjukkan, dari delapan orang yang diperiksa telah mengerucut ke empat tersangka," tukas Ucu.
Lebih lanjut ia menjelaskan hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini. Keempat tersangka tersebut akan dikenai dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan beramai-ramai dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Seperti diketahui, bentrokan antaranggota perguruan pencak silat kembali terjadi di Kota Madiun. Bentrok terjadi di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Minggu (23/12).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012