Madiun - Dua polsek di wilayah Kabupaten Madiun yang sebelumnya berada dibawah komando Kepolisian Resor (Polres) Madiun berpindah masuk dibawah komando Polres Madiun Kota. Kapolres Madiun Kota AKBP Ucu Supriyadi mengatakan, kedua polsek tersebut adalah Polsek Jiwan dan Polsek Sawahan. Dengan demikian, wilayah Polres Madiun yang sebelumnya terdapat tiga polsek kini menjadi lima polsek. Yakni, Polsek Manguharjo, Polsek Taman, Polsek Kartoharjo, Polsek Sawahan, dan Polsek Jiwan. "Berdasar surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/1225/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, Polsek Sawahan dan Polsek Jiwan telah berada dibawah komando Polres Madiun Kota," ujar Kapolres Ucu, kepada wartawan di Madiun, Kamis. Menurut dia, wacana penambahan polsek tersebut telah dilakukan sejak satu tahun terakhir. Pada wacana sebelumnya sebenarnya pihak Polres Madiun Kota telah mengajukan pemekaran ke tiga polsek di wilayah Kabupaten Madiun. "Awalnya kami meminta pemekaran ke tiga polsek. Satu yang tidak terealisasi pemekarannya adalah Polsek Nglames atau Polsek Madiun," ucap Ucu. Kapolres Madiun AKBP Yusuf membenarkan jika Polsek Jiwan dan Sawahan saat ini masuk ke wilayah hukum Polres Madiun Kota sesuai surat keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor : Kep/1225/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012. "Pemekaran wilayah Polres Madiun Kota yang memasukkan Polsek Jiwan dan Sawahan tersebut bukan berarti sebuah pencaplokan wilayah. Ini dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat," kata AKBP Yusuf kepada wartawan. Menurutnya, pemekaran wilayah hukum tersebut merubah pada sisi pelaporan penanganan dan tindakan peristiwa kriminal, termasuk pengurusan SKCK. Jika sebelumnya ditangani oleh Polres Madiun, kini yang berwenang menangani adalah Polres Madiun Kota. "Yang berubah hanya sistem hukumnya seperti penanganan tindak kriminal serta pengurusan SKCK. Kalau soal permohonan SIM, STNK, dan BPKB, serta yang menyangkut PAD tidak ada perubahan. Tetap di Polres Madiun. Termasuk juga, pelimpahan berkas perkara yang ditangani Polres Madiun Kota, pelimpahannya ke Kejaksaan Mejayan Kabupaten Madiun," papar Kapolres Madiun Yusuf. Bahkan, pihaknya juga menjamin pemekaran wilayah hukum tersebut tidak sampai pada pemekaran wilayah administrasi. Selain itu, tambahnya, pemekaran ini tidak akan menimbulkan dampak negatif apalagi menimbulkan cacat proses hukum. Sementara, Bupati Madiun Muhtarom dan seluruh anggota DPRD setempat sebelumnya menolak dengan tegas rencana pemekaran wilayah hukum yang digagas Kapolres Madiun Kota tersebut. Alasannya, akan menyulitkan administrasi dan ketentuan kewilayahannya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012