Surabaya - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyantoro akan melayangan surat somasi kepada pihak "Anda Advertising" atas tuduhan melakukan pemerasan sebesar Rp25 juta pada Rabu (19/12). Kuasa Hukum Kasatpol PP Surabaya, Mursyid Widyantoro, Selasa, mengatakan, pihaknya meminta dalam waktu 3x24 jam agar pihak Anda Advertising mau mencabut pernyataan yang dinilai menuduh dan mencemarkan Kasatpol PP Irvan Widyantoro. "Somasi saat ini sudah kita buat dan rencananya Rabu (19/12) akan kami layangkan," ujarnya. Menurut dia, setidaknya surat somasi itu akan dilayangkan kepada tiga orang yaitu pimpinan Anda Advertising Markus, Setyo Slamet Hariyadi dan Trio Dirgantara. Setelah somasi dilayangkan, pihaknya akan menunggu etikat baik agar mereka mencabut pernyataannya. "Jika sampai tiga hari tidak ada sikap mencabut pernyataan, maka kami akan menempuh upaya hukum," tegasnya. Saat ini dia mengaku sudah mengumpulkan beberapa berita di media massa yang membuat pernyataan dari pihak Anda Advertising yang dinilai menyudutkan Kasatpol PP Irvan Widyantoro. Ia mengatakan kliennya yang menjabat Kasatpol PP belum genap satu tahun itu saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban reklame bermasalah. Namun saat upaya penertiban itu dilakukan malah ada upaya penyuapan, yang ternyata malah dipolitisasi menjadi upaya pemerasan. Bahkan upaya penyuapan itu terkesan diskenario untuk menjatuhkan kliennya. Sebelumnya, Perwakilan CV Anda Advertising, Setyo Slamet Hariyadi, mengaku diminta sejumlah uang oleh Irvan dengan alasan untuk tambahan uang saku untuk perjalanan dinas keluar Negeri, Thailand pada 26 November lalu, melalui Kasi Penertiban Satpol PP, Asmadi. "Ia meminta uang senilai Rp25 Juta atas tuduhan pelanggaran pajak pada enam titik reklame milik CV Anda Advertising. Namun setelah ada nego, disepakati hanya Rp20 juta. Uang itu diberikan melalui Asmadi," Kata Setyo yang kerap dipanggil Gimbos ini. Enam titik reklame yang dianggap menunggak pajak tersebut yakni reklame ERHA dan Air Asia masing-masing berukuran 6x12 meter yang berada di Jalan Embong Malang No.8-10, reklame Pegadaian 5x10 meter Jalan Embong Malang No.67 C, reklame Pangan 5x10 meter di Jalan Blauran 66, reklame MNC TV 5x10 meter Jalan Praban 2 dan reklame Cat Tembok 6x16 meter Jalan HR Muhammad 369. Namun, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mambantah jika dikatakan memeras pengusaha reklame. Bahkan, dirinya mengatakan ada indikasi pencemaran nama baik dan fitnah, karena tuduhan itu tidak disertai bukti otentik. "Yang jelas tuduhan itu berdasarkan apa. Harus ada bukti dan jangan asal mendongeng saja," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012