Surabaya - Forum Peduli Masyarakat Surabaya (FPMS) menyatakan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto terhadap salah satu pemilik
Biro Reklame yakni CV Anda Advertising senilai Rp25 juta, perlu ada pembuktian.
Ketua FPMS M Husnin Yasin di Surabaya, Selasa, mengatakan, persoalan ini merupakan skenario politik murahan yang dimunculkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Berbicara utang-piutang, Markus pemilik biro reklame CV Anda Advertising menunggak pajak hingga Rp9 miliar," katanya.
Menurut dia, atas dasar itu, pemilik reklame bermasalah melakukan segala cara untuk menyerang Kepala Satpol PP yang selama ini dikenal tegas dalam menertibkan banyak reklame bermasalah.
"Kepala Satpol PP Surabaya dari dulu sampai sekarang yang paling berhasil ya Irvan," katanya.
Selain reklame, Irvan juga berhasil menertibkan bangunan liar di sepanjang Kalimas Surabaya yang kebanyakan penduduknya berwatak keras dan cenderung berani.
"Ini patut dipuji atas keberhasilan Irvan selama ini," katanya.
Ia juga menilai bahwa persoalan ini tidak lepas dari usaha melengserkan Irvan dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP. Bahkan, lanjut dia, ini juga ada kaitannya dengan rencana mutasi besar-besaran pejabat Pemkot Surabaya pada Januari 2013.
"Kami minta wali kota tidak terpengaruh dengan isu murahan itu. Jika ada pemerasan perlu ada pembuktian. Pak Irvan juga punya hak melaporkan pengusaha reklame itu yang dianggap telah merusak citranya. Kami mendukung demi hukum," katanya.
Sebelumnya, Perwakilan CV Anda Advertising, Setyo Slamet Hariyadi, mengaku diminta sejumlah uang oleh Irvan dengan alasan untuk tambahan uang saku untuk perjalanan dinas keluar Negeri, Thailand pada 26 November lalu, melalui Kasi Penertiban Satpol PP, Asmadi.
"Ia meminta uang senilai Rp25 Juta atas tuduhan pelanggaran pajak pada enam titik reklame milik CV Anda Advertising. Namun setelah ada nego, disepakati hanya Rp20 juta. Uang itu diberikan melalui Asmadi," Kata Setyo yang kerap dipanggil Gimbos ini.
Enam titik reklame yang dianggap menunggak pajak tersebut yakni reklame ERHA dan Air Asia masing-masing berukuran 6x12 meter yang berada di Jalan Embong Malang No.8-10, reklame Pegadaian 5x10 meter Jalan Embong Malang No.67 C, reklame Pangan 5x10 meter di Jalan Blauran 66, reklame MNC TV 5x10 meter Jalan Praban 2 dan reklame Cat Tembok 6x16 meter Jalan HR Muhammad 369.
Namun, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mambantah jika dikatakan memeras pengusaha reklame. Bahkan, dirinya mengatakan ada indikasi pencemaran nama baik dan fitnah karena tuduhan itu tidak disetai bukti otentik.
"Yang jelas tuduhan itu berdasarkan apa. Harus ada bukti dan jangan asal mendongeng saja," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012