Madiun - Target penyelidikan kasus korupsi yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Madiun pada tahun 2012 meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Tahun 2011 lalu hanya satu kasus korupsi yang ditangani. Kini, ada tiga kasus korupsi yang telah dirampungkan pihak kepolisian," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto, Senin. Menurut dia, tiga kasus korupsi tersebut, adalah dugaan korupsi tunjangan penghasilan perangkat (TPP), dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) Dinsosnakertrans, serta kasus rekrutmen perangkat di Desa Sumberbening, Balerejo. "Untuk kasus terakhir, sudah sampai tahap penyerahan berkas pada kejaksaan. Kami menunggu jawaban dari kejaksaan, apa sudah cukup atau perlu perbaikan lagi seperti halnya bekas TPP," kata Edi. Ia menjelaskan, dugaan korupsi rekrutmen perangkat Desa Sumberbening terjadi pada Maret 2011 lalu. Tepatnya, saat pihak desa memutuskan menggelar pengisian dua kursi perangkat yang telah kosong sejak Februari 2011. "Rekrutmen tersebut diikuti 33 peserta, para peserta ini dikenakan pendaftaran Rp500 ribu per orang," terangnya. Dalam perjalanannya, dua peserta lolos tes dan dilantik sebagai perangkat. Namun, keduanya harus menyerahkan uang masing-masing Rp25 juta per orang pada pihak desa. Dalihnya, uang pendaftaran dan uang Rp25 juta itu digunakan untuk menutup biaya pelaksanaan rekrutmen. "Atas kasus ini, kami menetapkan Kepala Desa Sumberbening, Suyati, sebagai tersangka. Sebab dia sebagai penanggung jawab rekrutmen perangkat," ucap Edi. Penanganan kasus dugaan korupsi Desa Sumberbening cukup dilematis. Sebab, tersangka menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2007 serta Perbup Nomor 22/2007 yang mengatur rekrutmen perangkat desa. Dalam aturan tersebut dijelaskan jika dana rekrutmen bisa dari sumber lain. Karena, bantuan anggaran dari pemerintah daerah terbatas. "Pemahaman sang kepala desa, sumber dana lain itu bisa melalui peserta. Apalagi, pendanaan ini sudah disepakti antara pihak desa dan calon peserta. Kami masih menunggu respon kejaksaan atas kasus ini," tukasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012