Bangkalan, 11/12 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Madura, menyebar surat edaran putusan PTUN kepada semua penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Bangkalan. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muhajir, Selasa menjelaskan, selain berisi tentang keputusan PTUN yang memerintahkan menghapus pasangan calon bupati KH Imam Bukhori Kholil dan wakilnya Zainal Alim. Selain itu, surat edaran yang disampaikan KPU itu juga berisi tentang petunjuk teknik surat suara. "Jadi dalam surat edaran itu, panitia pelaksana pilkada di tingkat desa, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diminta untuk menempelkan stiker," kata Muhajir menjelaskan. Menurut dia, stiker yang akan ditempelkan pada surat suara Pilkada Bangkalan saat pemungutan suara bertuliskan "Pasangan Nomor Urut 1 Dinyatakan Gugur Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 136/G/2012/PTUN.SBY tanggal 5 Desember 2012". (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012