Tulungagung - KPU Tulungagung, Jawa Timur memberi tenggat ("deadline") tiga hari bagi masing-masing tim pemenangan pasangan calon bupati/wakil bupati setempat untuk menurunkan seluruh atribut kampanye liar yang telah terlanjur menyebar di seantero wilayah tersebut. "Hari ini (10/12), seluruh perwakilan tim sukses pasangan calon telah kami kumpulkan untuk dilakukan pendekatan persuasif agar membersihkan atribut kampanye calon masing-masing," kata Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU Tulungagung, Nyadin, Senin. Hasil rapat koordinasi dengan perwakilan tim sukses/pemenangan itu cukup positif. Meski ada salah satu pasangan calon yang tidak mengirim perwakilannya dalam pertemuan tersebut, rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi panitia pengawas pemilu (panwaslu) tersebut mencapai kesepakatan untuk melakukan penurunan atribut kampanye secara sukarela. Nyadin menegaskan tenggat waktu "bersih-bersih" atau penurunan atribut kampanye oleh masing-masing tim pemenangan pasangan calon adalah tiga hari terhitung mulai Selasa (11/12). "Meskipun hari ini (10/12), pasangan ABDI (Mohammad Athiyah-Budi Setijadi) tidak datang, maka tidak masalah, nanti teknisnya 'kan KPU akan menyampaikan pemberitahuan resmi secara tertulis, termasuk di dalamnya menyampaikan hasil rapat atau pertemuan," katanya. Namun, lanjut Nyadin, pihaknya hanya mendorong pembersihan atau penurunan atribut pasangan yang dinilai mengandung unsur kampanye dan melanggar aturan penyelenggaraan pilkada. Jika sampai batas waktu yang telah diberikan atribut-atribut dimaksud tidak segera diturunkan, lanjut Nyadin, KPU bersama dinas/lembaga terkait akan melakukan penurunan paksa. "Tentu saja tetap dengan didampingi oleh perwakilan pasangan calon," katanya. Selain soal penertiban atribut kampanye, KPU juga telah menyurati seluruh redaksi dan awak media, baik cetak, elektronik, maupun online, agar tidak menerima permintaan iklan bermotif kampanye oleh empat pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Tulungagung. Dua kebijakan penting tersebut resmi diambil KPU sebagai respon atau tindak lanjut atas surat rekomendasi yang telah dua kali dilayangkan pihak panwaslu setempat, terkait penertiban atribut kampanye pasca penetapan pasangan calon oleh KPU, 30 November. Sebelumnya, anggota Panwaslu Tulungagung, Mohammad Fadiq dan Fayakun menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan skenario pengaduan ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila tiga kali surat rekomendasi mereka ke KPU Tulungagung tetap diindahkan. Namun mereka belum berkomentar lebih lanjut atas perkembangan terbaru di KPU, dengan alasan belum mendapat surat tembusan resmi mengenai surat perintah penurunan atribut-atribut kampanye dimaksud. "Baguslah kalau direspons, tapi kami belum terima surat tembusan ataupun jawaban resmi dari KPU," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012