Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Dalam undang-undang itu disebutkan PBB-P2 tidak lagi diserahkan ke pusat, tapi langsung dikelola pemerintah daerah. Untuk Kabupaten Madiun akan dilakukan mulai 2014 mendatang," ujar Bupati Madiun Muhtarom kepada wartawan, Sabtu. Menurut dia, meski baru diterapkan mulai tahun 2014, namun berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak terkait di lingkungan Pemkab Madiun. Sejumlah persiapan yang telah dilakukan di antaranya adalah membangun sistem manajemen informasi objek pajak atau SISMIOP PBB-P2. Untuk membangun sistem ini tidaklah mudah, pihaknya harus bekerja sama dengan konsultan. Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat juga harus menyediakan sarana dan prasarana seperti "printonik", "server, laptop, serta perangkat komputer. "Sejumlah pejabat struktural dan camat juga mengikuti pelatihan pendaerahan PBB-P2 yang bekerjasama dengan perguruan tinggi," terang Bupati Muhtarom. Tidak hanya itu, tim dari Dispenda Kabupaten Madiun juga melaksanakan studi konsultasi dan saling bertukar informasi dengan daerah lain yang telah melaksanankan PBB-P2 lebih dulu, yakni Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Sementara itu, Kepala Dispenda Kabupaten Madiun, Indra Setiawan, mengatakan, pihak Dispenda juga telah melakukan kajian akademis untuk menyusun raperda tentang PBB-P2. Sehingga pendaerahan PBB ini memiliki dasar hukum yang kuat. "Persiapan sejumlah sarana dan prasarana juga terus dilakukan. Seperti penambahan "printonik" sebanyak dua buah dan genset. Printonik ini akan bekerja maksimal dan akan menyala terus, karena lembar PBB yang dicetak cukup banyak. Makanya, butuh ganset," kata Indra. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi pendaerahan PBB-P2 di 15 kecamatan. Begitu juga penyusunan regulasi pendaerahan PBB-P2, yakni dengan menyiapkan raperda dan peraturan bupati. Sisi lain, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, akan semakin membuka peluang Pemkab Madiun untuk meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat mencatat, potensi PBB 2012 dari warga Kabupaten Madiun mencapai Rp11,724 miliar. Adapun, tahun ini target PAD setelah perubahan APBD mencapai Rp63,7 miliar. Dengan adanya PBB-P2, Pemkab Madiun berupaya meningkatkan PAD tahun 2014 hingga mencapai Rp100 miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012