Video - ANTARA News jatim

Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara

ANTARA - Dua dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang, dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/1). Jaksa penuntut  umum menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman untuk kedua terdakwa. Dua terdakwa adalah Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan dan Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC. (Hanif Nasrullah/Satrio Giri Marwanto/Rully Yuliardi Achmad)