Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Darmin Nasution menyerahkan hasil penyediaan sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) hasil inventarisasi dan verifikasi melalui proses penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.

“Hasil inventarisasi dan verifikasi melalui proses PPTKH seluas 330.357 hektar,” kata Menko Darmin saat membacakan maklumat persetujuan pemberian TORA dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin.

Darmin merincikan luasan itu terbagi atas Provinsi Aceh seluas 1.699 hektare untuk 3 kabupaten/kota, Jambi 6.674 seluas hektare untuk 7 kabupaten, Kepulauan Riau seluas 1.262 hektare untuk 7 kabupaten/kota, Sumatera Barat seluas 15.880 hektare untuk 8 kabupaten/kota, Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.848 hektare untuk 6 kabupaten, Bengkulu seluas 161 hektare untuk 3 kabupaten.
Baca juga: Pengamat puji Jokowi berani lakukan reformasi agraria

Selanjutnya Provinsi Kalimantan Barat seluas 65.087 hektare untuk 7 kabupaten, Kalimantan Selatan seluas 2.618 hektare untuk 6 kabupaten, Kalimantan Tengah seluas 41.911 hektare untuk 4 kabupaten.

Kemudian Provinsi Gorontalo seluas 7.811 hektare untuk 3 kabupaten, Sulawesi Barat seluas 15.268 hektare untuk 6 kabupaten, Sulawesi Selatan seluas 31.316 hektare untuk 6 kabupaten, Sulawesi Tengah seluas 35.778 hektare untuk 7 kabupaten, Sulawesi Tenggara seluas 29.943 hektare untuk 7 kabupaten/kota dan Sulawesi Utara seluas 1.048 hektare untuk 5 kabupetan.

Selain itu, Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 4.295 hektare untuk 4 kabupaten/kota, Nusa Tenggara Timur seluas 5.090 hektare untuk 14 kabupetan/kota, Maluku seluas 14.521 hekter untuk 4 kabupaten/kota, Maluku Utara seluas 9. 806 hektaer untuk 5 kabupaten/kota, Papua seluas 17.962 hektare untuk 5 kabupaten/kota dan Papua Barat seluas 15.381 hektare untuk 8 kabupaten/kota .

Luasan itu diberikan kepada 130 kabupaten dengan pembagian periode ke-I di 74 kabupaten seluas 179.145 hektar dengan pola penyelesaian PTKH melalui perubahan batas seluas 109.960 hektar, pola penyelesaian melalui perhutanan sosial seluas 69.176 hektar dan pola penyelesaian melalui Resettlement seluas 8 hektar.

Kemudian periode ke-II di 56 kabupaten seluas 151.212 hektar dengan pola penyelesaian PTKH melalui Perubahan Batas seluas 94.702 hektar, pola penyelesaian melalui perhutanan sosial seluas 56.503 hektar dan pola penyelesaian melalui Resettlement seluas 7 hektar.
Baca juga: KLHK: Telah tersedia 2,49 juta ha hutan untuk TORA

TORA merupakan salah satu agenda pembangunan nasional dalam meningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dimana Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional dalam pembangunan di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan kebijakan Pemerintah tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.8716/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2018, tanggal 20 Desember 2018 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Revisi III seluas 4.994.334 Hektar.
Baca juga: Pemerintah tetap prioritaskan penyelesaian konflik agraria

Pewarta: Fauzi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019