Maka akan kita buktikan, apakah suara yang pada awalnya itu menjadi suara perseorangan apakah memang lebih dari satu coblosnya
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU untuk membuka kotak suara TPS 12 Sungai Lekop, Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau, untuk memeriksa jumlah suara perseorangan yang diduga pemohon berpindah untuk Partai Golkar dengan cara yang tidak sah, dengan cara menghitung ulang suara.

"Kita akan membuka kotak suara terkait fakta dalam sidang pembuktian pada Rabu (24/7), ada suara yang pada awalnya merupakan suara perseorangan tapi setelah pembukaan kotak suara di kecamatan, suara perseorangan itu berubah menjadi suara partai karena dicoblos lebih dari satu," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memandu jalannya sidang pembuktian di Ruang Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Saldi kemudian membacakan isi dari Pasal 54 Peraturan KPU, bahwa tanda coblos lebih dari satu calon yang memuat nomor urut calon atau nama calon akan sah menjadi suara untuk partai politik.

"Maka akan kita buktikan, apakah suara yang pada awalnya itu menjadi suara perseorangan apakah memang lebih dari satu coblosnya," ujar Saldi.

Saldi juga mengatakan bahwa pembukaan kotak suara dalam sidang pembuktian di MK ini pertama kali dilakukan di MK untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum Legislatif 2019.

Berdasarkan hitung suara ulang untuk tersebut, suara untuk Partai Golkar karena adanya pencoblosan pada caleg Partai Golkar lebih dari satu berjumlah 27 sehingga total suara yang dimiliki oleh Partai Golkar di TPS 12 Sungai Lekop menjadi 83.

Adapun komposisi dari total suara untuk Partai Golkar di TPS 12 Sungai Lekop berdasarkan hitung ulang tersebut adalah sebagai berikut; Caleg 01 memperoleh 19 suara, Caleg 05 memperoleh 13 suara, Caleg 02 memperoleh 11 suara, Caleg 04 memperoleh 1 suara, Caleg 07 memperoleh 5 suara, Caleg 03 memperoleh 7 suara, kemudian suara partai adalah 27, sehingga total suara menjadi 83.

Sebelumnya pada Rabu (24/7) dalam sidang pembuktian, saksi dari pihak Partai Golkar selaku pemohon, dan saksi dari KPU selaku termohon, mengungkapkan perubahan jumlah suara Partai Golkar setelah penghitungan suara ulang dilakukan di Kecamatan Bintan Timur.

Hikmat Andi selaku saksi menjelaskan bahwa penghitungan suara ulang dilaksanakan, akibat tidak ditemukannya C1 Plano di dalam kotak suara TPS 12 Sungai Lekop.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019