Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus mampu menyeleksi keperluan izin yang dimohonkan oleh kepala daerah untuk berdinas ke luar negeri, sehingga tidak semua permintaan ke luar negeri dikabulkan Kemendagri.

"Mendagri harus memeriksa itu, penting atau tidak, urgen atau tidak gubernur itu pergi. Yang menentukan urgensi atau tidak, itu Kemendagri. Kalau tiap permintaan otomatis dikasih, itu bukan izin namanya, (tapi) hanya pemberitahuan," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri tentang permohonan izin kepala daerah ke luar negeri, Kemendagri harus memeriksa dengan rinci permintaan tersebut, tambah Wapres.

Baca juga: Kemendagri: Jatim terbanyak izin kunjungan luar negeri

Baca juga: Terbitkan SE dinas LN, Mendagri sebut ada kepala daerah tidak izin

Baca juga: Mendagri: SE dinas luar negeri tidak untuk singgung Gubernur DKI


Seleksi yang dilakukan Mendagri harus dapat memenuhi kebutuhan yakni apakah kunjungan kerja kepala daerah ke luar negeri itu dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pemerintah daerah dan masyarakatnya.

"Namanya izin ya harus ada kriterianya, penting atau tidak. Kalau hanya jalan-jalan, kalau hanya menghadiri acara tidak penting ya jangan dikasih izin. Jadi justru di situ Mendagri harus memeriksa izin itu. Tidak semua izin itu harus diterima," tegas JK.

Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut supaya ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda yang akan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan medis dan keperluan mendadak.

Tjahjo mengatakan penerbitan surat edaran tersebut disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.

"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami (Kemendagri) ditanya Bapak Presiden (Joko Widodo). Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019