Denpasar (ANTARA) - WNA asal Kenya divonis satu tahun dua bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian di sebuah restoran, yang beralamat Jalan Raya Seminyak, Badung, dengan kerugian senilai Rp42 Juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Putu Gede Juliarsana, yang sebelumnya menuntut satu tahun enam bulan terhadap terdakwa.

Dalam hal ini, terdakwa yang juga didampingi seorang penerjemah, menerima putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, di ruang persidangan.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi korban dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kasus berawal, saat saksi korban yaitu Jag Julius Reader makan di  salah satu Restaurant di Jalan Raya Seminyak, Badung. Disaat saksi korban sedang makan lalu terdakwa Eunice Anyango Okiki mendekati dan mengobrol dengan saksi korban.

Sesaat setelah makan, saksi korban dan terdakwa pergi menuju Hotel di Seminyak, Badung. Di hotel tersebut, terdakwa dan saksi minum bir bersama, namun beberapa saat kemudian, terdakwa merasa pusing dan kembali ke kamar saksi.

Setelah di dalam kamar, saksi pun juga ikut merebahkan badannya, dan langsung tidak mengingat apa-apa. Saat terbangun, saksi mendapati terdakwa tidak berada di kamar, beserta jam tangan, kaca mata beserta dompet milik saksi juga tidak ada.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah jam tangan, satu buah kacamata, uang tunai sebesar 1300$ AUD (seribu tiga ratus dolar Australia) dengan total kerugian Rp42 Juta.

Baca juga: Polisi ungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi

Baca juga: Polisi luruskan penembakan terhadap KPPS Lampung murni kriminal

Baca juga: Polresta Sidoarjo koordinasi antisipasi kriminal toko swalayan

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019