Jakarta (ANTARA) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny n Rosalin berharap Mahkamah Agung (MA) akan memperketat syarat-syarat pemberian dispensasi terhadap perkawinan anak.

"Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya fokus pada putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu masalah batasan usia," kata Lenny dalam bincang media yang diadakan di Jakarta, Jumat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memimpin pembahasan revisi Undang-Undang Perkawinan mewakili pihak pemerintah tidak ingin melampaui putusan MK.

Lenny mengakui salah satu permasalahan dari Undang-Undang Perkawinan adalah peluang dispensasi dari pengadilan agama yang memungkinkan perkawinan anak.

"Meskipun hanya fokus pada masalah usia perkawinan, bukan berarti akan berhenti di situ. Ketika menyusun naskah akademik, kami juga melibatkan pihak MA," tuturnya.

Lenny mengatakan MA saat ini tengah menyusun peraturan MA. Dia berharap pengaturan dispensasi bagi perkawinan anak dengan memperketat persyaratan dan fokus pada aspek pencegahan masuk dalam peraturan tersebut.

"Dengan adanya peraturan MA tersebut, kami berharap akan melengkapi Undang-Undang Perkawinan yang akan direvisi dari sisi regulasi," katanya.

Pemerintah akan mengusulkan usia perkawinan minimal 19 tahun untuk merevisi Undang-Undang tentang Perkawinan. Pemerintah sudah menyelesaikan naskah akademik, naskah rancangan undang-undangnya dan melakukan harmonisasi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar Presiden menerbitkan surat presiden sehingga revisi Undang-Undang Perkawinan bisa segera dibahas bersama DPR. 

Baca juga: KPPPA: revisi UU Perkawinan bukan hanya soal naikkan usia

Baca juga: Usia perkawinan minimal 19 tahun diusulkan pemerintah

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019