Sudah menjalani proses di Gakkumdu, dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu tidak memenuhi unsur, ucap La Ode
Kendari (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota KPU Buton Tengah, yaitu La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar, Muhamad Arwahid dan La Ode Hasrullah terkait dengan rekomendasi Bawaslu Buton Tengah tentang diwajibkannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka.

Kelima orang itu menjadi Teradu dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/VI/2019. Mereka diadukan oleh Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius.

Helius mengadukan perkara ini karena KPU Buton Tengah diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang mewajibkan dilaksanakannya PSU di Kelurahan Watolo. KPU Buton Tengah melalui beberapa dokumen resminya menyatakan rekomendasi Bawaslu Buton Tengah dan Panwaslu Kecamatan Mawasangka tidak memenuhi syarat formil, sehingga PSU tidak dapat dilaksanakan.

"Maka Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menduga telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi dengan nomor: 006/TM/PL/Kab/28.16/V/2019 tertanggal 3 Mei 2019," kata Helius.

Baca juga: DKPP sidang etik penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Toli-toli

Sementara itu, Ketua KPU Buton Tengah La Ode Nuriadin selaku Teradu I berdalih tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu karena tak adanya dokumen C2 saat rekapitulasi.

Ia menyatakan bahwa masalah di TPS 03 Kelurahan Watolo telah diselesaikan di tingkat bawah dengan hadirnya Ketua Bawaslu di TPS.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa KPU Buton Tengah sudah mencermati aturan, khususnya Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 14 Tahun Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dengan Satu Pasangan Calon.

"Sudah menjalani proses di Gakkumdu, dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu tidak memenuhi unsur," ucap La Ode.

Baca juga: Bawaslu laporkan KPU Payakumbuh ke DKPP

Namun hal ini, dibantah oleh Helius yang mengatakan, syarat formil sudah terpenuhi dengan adanya identitas pelapor, terlapor, pokok aduan dan tanda tangan.

"Seharusnya tidak perlu melampirkan form A, kecuali bersumber dari temuan," jelas Helius.

Helius menambahkan, ia hadir di TPS 03 Kelurahan Watolo, saat proses penghitungan suara telah usai.

Terkait proses di Gakkumdu, ia mengatakan bahwa Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Buton Tengah telah menyepakati adanya pelanggaran. Namun kepolisian menyatakan tidak ada unsur pelanggaran pidana.

Proses persidangan perkara 136-PKE-DKPP/VI/2019 sendiri berlangsung hampir empat jam. Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu Ade Suerani (unsur KPU), Bahari (unsur Bawaslu) dan Hiyadatulah (unsur masyarakat).

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019