Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka kotak suara jenis E di 1.258 tempat pemungutan suara pada Pemilu 17 April 2019 guna mengambil berita acara Daftar Pemilih Khusus untuk memperbaiki data pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019 di Kulon Progo ada 1.000 pemilih baru yang memang belum masuk dalam daftar pemilih.

"Sesuai instruksi KPU RI melalui SE Nomor 942, kami diminta memperbaiki data pemilih," kata Yayan.

Baca juga: KPU Kulon Progo: Pengumuman caleg terpilih tunggu putusan MK

Menurut dia, perbaikan ini dalam rangka mewujudkan pemilih berkelanjutan, terutama bagi kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada. Meski Kulon Progo tidak ikut Pilkada serentak 2020, KPU tetap melakukan perbaikan data pemilih.

Menindaklanjuti instruksi KPU RI tersebut, lanjut Yayan, KPU Kulon Progo membuka kotak di kecamatan untuk jenis Kotak E. Dalam Kotak E itu, isinya ada Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPTb, DPK, dan C7.

Baca juga: KPU Kulon Progo tunda penetapan caleg terpilih Pemilu 2019

"Saat ini, kami sedang menyortir DPK dan C7. C7 adalah daftar hadir DPK," katanya.

Ia mengatakan sortir DPK dan C7 dilakukan dua hari, yakni Jumat (5/7) dan Senin (8/7). Penyortiran tidak bisa dilakukan dalam satu hari karena Kotak E di setiap TPS dibuka.

"Kotak suara jenis E di seluruh TPS di Kulon Progo dibuka semua, termasuk di tingkat kecamatan," katanya.

Yayan mengatakan tidak ada batas waktu untuk penyortiran DPK dan C7 ini. Setelah disortir, KPU akan memasukkan data pemilih atau entri data.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019