Indramayu (ANTARA) - Kapolres Indramayu, Jawa Barat, AKBP Yoris M.Y Marzuki mengatakan untuk kronologi tertabraknya minibus Terios E 1826 RA oleh KA Jayabaya yang menewaskan seluruh penumpangnya dikarenakan adanya kelalaian pengemudi.

"Pengemudi mobil menerobos penjagaan,meskipun sudah dilarang," kata Yoris di Indramayu, Sabtu.

Baca juga: Tujuh orang tewas tertabrak kereta api di Indramayu

Baca juga: Polisi identifikasi tujuh korban tewas tertabrak kereta di Indramayu

Baca juga: 13 tewas tertabrak KA di Indramayu


Menurutnya kecelakaan itu terjadi pada hari Sabtu (29/6) sekira pukul 15.15 WIB di perlintasan kereta api KM.143+1 Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.

Di mana kereta api Jayabaya No.KA 144 Jurusan Pasar Senen-Malang menabrak kendaraan minibus Daihatsu Terios E 1826 RA yang mengakibatkan pengemudi dan penumpang meninggal dunia.

Dari keterangan saksi kata Yoris, perlintasan kereta yang memang tidak dijaga secara resmi itu sudah ada penjaga sukarelawan, di mana ketika ada kereta akan lewat langsung menutup dengan seadanya.

"Saksi sudah menyarankan untuk berhenti namun kendaraan tetap memaksa, sehingga mengakibatkan kendaraan mati mendadak ditengah rel kereta," ujarnya.

Kemudian para saksi berupaya untuk mendorong mundur mobil, tetapi kereta semakin dekat dan tidak memungkinkan untuk tertolong.

"Sehingga kereta menabrak yang menyebabkan mobil tersebut terseret sekitar 100 meter," katanya.

Akibat kecelakaan tersebut seluruh penumpang yang berada di dalam mobil terse semuanya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.***2***

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019