Tanjungpinang (ANTARA) - Penuntasan kasus dugaan politik uang yang melibatkan caleg dari Partai Gerindra berinisial MA berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"Jaksa menetapkan berkas perkara kasus politik uang dengan tersangka MA sudah P21 atau lengkap. Sekarang tinggal tunggu jadwal persidangan dari pihak pengadilan," kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah di Tanjungpinang, Rabu.

MA merupakan putra dari Wali Kota Tanjungpinang yang berhasil memperoleh suara cukup signifikan untuk daerah pemilihan Tanjungpinang Timur.

Dalam kasus politik uang itu, MA tidak ditangkap langsung oleh anggota Kepolisian. Nama MA terseret setelah AM, tim suksesnya dan Yu, oknum Ketua RT di Perumahan Bukit Raya. Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tanjungpinang telah menetapkan AM dan Yu sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Pemeriksaan masih dilakukan terhadap kedua tersangka," ujarnya.

Sementara kasus politik uang yang menjerat Surya Atmaja terpaksa dihentikan karena alat bukti tidak mencukupi. Namun Su, tim suksesnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah gelar perkara. Hasilnya kasus Surya Atmaja dihentikan," tegasnya.

Maryamah mengemukakan kasus politik uang lainnya menjerat dua caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Garuda, Br dan Ra. Berkas penyidikan sudah diserahkan kepada Kejari Tanjungpinang, namun dikembalikan karena belum lengkap.

"Masih P19, kami harus lengkapi berkas administrasi, terutama terkait alat bukti dan saksi," katanya.

Tim sukses Ba, yakni Wa juga tersangka dalam kasus itu. Namun dinyatakan in absensia lantaran tidak pernah memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Baca juga: PN Purworejo sidangkan kasus politik uang
Baca juga: Tiga kasus politik uang di Tanjungpinang dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Bawaslu Padang tangani laporan dugaan politik uang

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019