Pendatang gelap bisa dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Bukan itu saja, pendatang yang KTP-nya luar Kota Depok, wajib mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang harus segera diurus di kelurahan,
Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tidak melarang pendatang baru yang ingin mengadu nasib di kota setempat, namun mereka harus memenuhi aturan yang ada agar tertib administrasi kependudukan.

"Kegiatan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, merupakan upaya perlindungan terhadap permasalahan sosial yang muncul akibat dari pendatang gelap," kata ‪Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah di Depok, Rabu.

Ia menjelaskan pendatang dengan identitas lengkap dipersilakan datang. Namun, bagi pendatang baru yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan ditindak sesuai Perda No 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan atas perubahan ketiga Perda No 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Pendatang gelap bisa dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Bukan itu saja, pendatang yang KTP-nya luar Kota Depok, wajib mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang harus segera diurus di kelurahan," tambahnya.

Menurutnya Depok sebagai penyangga ibu kota kerap dijadikan tujuan bagi pendatang baru, selain Jakarta dan Bekasi. Bahkan, tren tersebut setiap tahunnya terus meningkat.

"Kami Disdukcapil Depok hanya bertugas melakukan pendataan identitas. Kami juga butuh bantuan dari camat dan lurah serta masyarakat untuk saling memberikan informasi tentang pendatang, karena berkaitan dengan permasalahan di lingkungan juga, jelasnya.

‪“Jadi, jelas setiap pendatang harus punya KTP dan kemudian membuat SKTT. Setiap tahunnya Disdukcapil menghitung Surat Keterangan Datang dan Pergi pada 2018 berkisar 30.745. Warga yang pergi dari Depok angkanya tidak jauh berbeda dengan yang datang,” ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019