Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN) ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia.

Untuk diketahui, Sjamsul dan istrinya saat ini berada di Singapura.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka pada 17 Mei 2019, KPK telah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SJN dan ITN  ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Tiga lokasi di Singapura, yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte.Ltd. Sedangkan satu lokasi di Indonesia, yakni di Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK pada Senin telah mengumumkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Dikarenakan tersangka SJN diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan upaya 'asset recovery' agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," ucap Syarif.

Selama proses penyidikan yang dilakukan sejak 13 Mei 2019, kata Syarif, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta.

"KPK mengingatkan pada para tersangka, jika memiliki iktikad baik, diminta bersikap kooperatif dengan proses hukum ini. Dalam penyidikan ini KPK akan memanggil tersangka secara patut sekaligus sebagai pemenuhan hak tersangka dan memberikan ruang pada tersangka untuk memberikan informasi atau bahkan sangkalan terhadap perkara yang menjeratnya," tuturnya.

Hal itu, kata dia, merupakan upaya KPK untuk tetap memberikan porsi yang seimbang pada pihak yang diduga melakukan korupsi untuk mengajukan bukti-bukti sebaliknya.

Namun jika hal ruang tersebut tidak digunakan, KPK akan terus melakukan penyidikan dan proses hukum lanjutan
sesuai hukum acara yang berlaku.

"KPK juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum sehingga tidak terdapat upaya-upaya menghambat penanganan perkara ini," ujar Syarif.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019