Mudah-mudahan mereka tidak dikenakan hukuman badan dan hanya diberi hukuman membayar denda karena saat ditangkap dalam perahu motor tidak ditemukan teripang, sedangkan teripang yang merupakan hasil tangkapan mereka sudah disimpan didalam rumah WN PNG
Jayapura (ANTARA) - Pengadilan Papua Nugini (PNG) menjadwalkan sidang kelima nelayan asal Indonesia, Selasa (11/6) mendatang di Vanimo.

Konsulat RI untuk Vanimo, Abraham Lebelauw kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu mengatakan, sudah menerima agenda persidangan kelima WNI yang di tangkap di Aitape, Jumat (31/5) lalu.

Kelima WNI yang bermukim di kawasan Hamadi, Jayapura itu akan dikenakan pasal tentang penangkapan ikan secara ilegal atau "illegal fishing".

"Mudah-mudahan mereka tidak dikenakan hukuman badan dan hanya diberi hukuman membayar denda karena saat ditangkap dalam perahu motor tidak ditemukan teripang, sedangkan teripang yang merupakan hasil tangkapan mereka sudah disimpan didalam rumah WN PNG yang masih kerabat dari Waromi," kata Abe, panggilan akrab Abraham.

Diakuinya, dari lima orang yang ditangkap hanya dua orang yang memiliki kartu pas lintas batas yaitu Soleman Waromi dan Freddy Waromi sedangkan ketiga lainnya tidak.

Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura yang ditangkap masing masing Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi. “Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo," ujar Lebelauw.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019