Baturaja (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menghentikan aktivitas angkutan barang di wilayahnya selama 20 hari, yakni dari menjelang hingga beberapa hari setelah Idul Fitri.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ogan Komering Ulu (OKU), Aminilson melalui Kabid Lalulintas dan Angkutan, Saprin di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa selama 20 hari mulai H-10 hingga H+10 Idul Fitri tahun ini angkutan barang dilarang beroperasi. "Kebijakan ini diambil supaya arus mudik dan balik lebaran 2019 lancar," katanya.

Kendaraan yang dilarang melintas pada waktu yang ditentukan itu yakni angkutan dump truk pengangkut kayu, batubara termasuk kendaraan muatan berat selain angkutan sembako. "Larangan aktifitas kendaraan tersebut berlaku selama 24 jam. Jadi bukan hanya siang, malam juga dilarang melintas karena pemudik masih banyak yang berlalu-lalang," katanya.

Menurut dia, terkait larangan itu pemerintah daerah setempat akan menyampaikan informasi tersebut ke perusahaan yang bersangkutan agar armadanya tidak melintas sejak H-10 hingga H+10. "Kami memastikan akan memberikan sanksi jika ada kendaraan beroperasi," katanya.

Selain itu, juga akan memasang rambu-rambu lalulintas seperti spanduk yang berisi informasi terkait jalur alternatif yaitu jalur Ogan IV, Kelurahan Kemelak dan Lengkis. "Mungkin dua hari lagi dipasang karena sekarang sudah di cetak," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan membahas terkait antrean kendaraan yang mengantri disejumlah tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU di sepanjang jl Lintas Sumatera Baturaja. "Pengelola SPBU diminta agar antrean kendaraan lebih tertata sehingga tidak memakan badan jalan hingga terjadi kemacetan arus lalulintas," ujarnya.*


Baca juga: Peralihan angkutan barang ke KA bisa menghemat hingga Rp3,5 triliun per tahun

Baca juga: Kemenhub siapkan dua skema pembatasan angkutan barang Lebaran

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019