Hingga malam ini sudah kita amankan 22 narapidana dan sekarang sudah kita amankan di dalam sel tahanan Mapolsek Hinai, untuk pengembangan kasusnya nanti lebih lanjut, tinggal menunggu jemputan pihak lembaga pemasyarakatan
Langkat (ANTARA) - Jajaran Polsek Hinai berhasil meringkus 22 narapidana pelarian dari Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Simpang Ladang Hinai Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolsek Hinai AKP Hendriyanto melalui Kepala Reskrim Ipda Nelson Manurung, di Hinai, Kamis malam, menjelaskan ke-22 narapidana tersebut diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang kejadian di dalam lembaga pemasyarakatan, lalu melakukan pengejaran ke berbagai tempat di daerah itu.

"Hingga malam ini sudah kita amankan 22 narapidana dan sekarang sudah kita amankan di dalam sel tahanan Mapolsek Hinai, untuk pengembangan kasusnya nanti lebih lanjut, tinggal menunggu jemputan pihak lembaga pemasyarakatan," tuturnya.

Di antara narapidana pelarian yang ditangkap itu antara lain Suheri, M Ripan, Mahmud Daulay, Suriono, Muhammad Azhar Ibrahim, Sukamto, Eko Prastyio, Rahmad Hidayat, David, Ryan Saputra, Bustami Arifin.

Kemudian Rudi Lubis, Supardi, Amrustian Syahputra Harahap, Gandi Batubara, Muda Said Siregar, Hari Handoko, Azral Damanik, semuanya kasus narkoba dari berbagai daerah yang ada di Sumataera Utara.

"Mereka ini kita amankan saat hendak melarikan diri keberbagai kawasan perkampungan yang berada di sekitar lembaga pemasyarakatan," ungkapnya.

Hingga kini belum ada didapat informasi korban jiwa dalam kejadian itu, namun didapat adanya korban luka-luka terutama dari pihak petugas lembaga pemasyarakatan maupun juga aparat polisi yang coba mengendalikan situasi pada peristiwa itu.

Pewarta: Juraidi dan Imam Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019