Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kenaikan harga tiket pesawat merupakan salah satu solusi dari kerugian maskapai yang selama ini menerapkan biaya tiket murah untuk meningkatkan konsumen.

Menurut JK, kenaikan harga tiket pesawat harus dilakukan oleh perusahaan penerbangan guna menutup biaya perawatan dan bahan bakar yang naik mengikuti kurs dolar AS.

"Ini kan 70 persen komponennya itu komponen impor, yang memakai dolar, (mulai dari) pesawatnya sendiri - apakah itu disewa atau dibeli, kemudian juga 'sparepart'-nya, dan komponen-komponen lainnya," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Indonesia pernah memiliki belasan perusahaan penerbangan, namun satu per satu maskapai tersebut gulung tikar akibat tidak mampu membayar kerugian dari operasional penerbangannya.

Maskapai-maskapai tersebut menerapkan harga tiket murah untuk mendapatkan konsumen. Akibatnya, lanjut JK, banyak perusahaan yang tidak mampu bersaing di tengah maraknya bisnis penerbangan di Indonesia.

"Dalam waktu kurang lebih 20 tahun, kira-kira ada 10 perusahaan penerbangan tumbang. Entah itu Mandala Air, Sempati Air, Adam Air, Indonesia Air, Merpati Air; itu semuanya tidak kuat bersaing. Akibat persaingan yang ketat itu, sekarang tinggal dua grup, Garuda dan Lion," jelasnya.

Garuda Indonesia, yang pada 2017 mengalami kerugian hingga 216 juta dolar AS, tetap merugi meskipun telah menaikkan harga tiket dan menerapkan tarif batas atas tiket pesawat.

"Garuda tahun lalu rugi 200 juta dolar AS, tahun ini untung 5 juta (dolar AS) dengan catatan, ada perhitungan yang komisarisnya meragukan. Jadi justru sebenarnya tarifnya terlalu murah, sehingga mereka susah kelanjutannya," katanya.

Sementara itu, Pemerintah akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019.

Kementerian Perhubungan memasang target selama sepekan ini untuk mengkaji peraturan tentang tarif batas atas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019