Jakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan dua anggota Anarko Sindikalis menjadi tersangka pelaku keributan dan aksi vandalisme di Jawa Barat.

"Keterlibatan mereka dalam tindak pidana khususnya perusakan, aksi vandalisme. Dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dari hasil penyidikan sementara, ulah keduanya menimbulkan kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Dua tersangka tersebut merupakan anggota kelompok Anarko Sindikalis di Jawa Barat.

Polda Jawa Barat sendiri telah mengidentifikasi ada 619 orang anggota kelompok ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 326 orang dewasa dan 293 remaja.

Untuk menangani anggota kelompok yang tergolong remaja, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menggunakan cara persuasif dengan memanggil para orang tua mereka.

Sementara di Malang, Jawa Timur, polisi telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus aksi keributan dan vandalisme.

"Mereka dikenakan (pasal) tindak pidana ringan, Pasal 489 KUHP," katanya.

Sedangkan di Surabaya, ada enam orang anggota Anarko Sindikalis yang dikenakan wajib lapor.

Polri saat ini masih mengidentifikasi ada tidaknya unsur pidana dalam aksi keributan dan vandalisme di berbagai daerah yang dilakukan oleh kelompok Anarko Sindikalis saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2019. Pasalnya tak hanya di Bandung, Jawa Barat, mereka diduga juga melakukan aksi vandalisme dan perusakan di sejumlah daerah lain yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Utara dan Makassar.

"Siapa tokohnya di tiap daerah, berapa keanggotaannya dan keterkaitan jaringan di beberapa daerah, ini masih didalami," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019