ANTARA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik keputusan pemerintah untuk membuat revisi PP nomor 78 tahun 2015 yang mengatur pengupahan. Pernyataan ini ditegaskan oleh presiden KSPI Said Iqbal saat peringatan hari buruh 2019.(Dudy Yanuar Wardhana/Ardi Irawan)