Lebak (ANTARA) - Sebanyak empat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lebak, Banten, direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU), karena ditemukan pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan serentak 17 April 2019.

Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni di Lebak, Minggu, mengatakan keempat TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan (PSU) tersebar di TPS 13 Desa Pasar Keong dan TPS 9 Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak.

Selain itu juga TPS 4 Desa Sindang Wangi, Kecamatan Muncang dan TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung.
"Kami berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar," katanya menjelaskan.

Menurut dia, keempat TPS tersebut harus dilakukan PSU karena adanya pelanggaran, seperti tata cara pembukaan kotak suara yang menyalahi prosedur dengan tidak diketahui petugas TPS (PTPS) dan saksi.
Begitu juga pemilih yang memiliki KTP elektronika dari luar wilayah, namun mereka melakukan pencoblosan di TPS setempat tanpa dilengkapi formulir A5

Karena itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lebak agar dilakukan PSU.
Sebab, keempat TPS itu tentu terjadi pelanggaran Undang-undang dan aturan KPU tersebut.
"Kami berharap KPU dalam waktu 10 hari bisa melaksanakan PSU di empat TPS itu," katanya menjelaskan.

Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni'matullah mengatakan pihaknya siap melaksanakan PSU di empat TPS tersebut pada 24 April 2019 dan sudah diagendakan untuk direalisasikan setelah ditemukan adanya pelanggaran.
"Kami secara umum pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan aman,meski ditemukan empat TPS yang jharus dilakukan PSU," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019