Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memusnahkan surat suara rusak, cacat, dan sisa dari kelebihan logistik Pemilu 2019.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Kantor KPU Tanjungpinang, Rabu, mengatakan pemusnahan surat suara dilakukan berdasarkan keputusan KPU RI.

Surat suara itu dimusnahkan Rabu dini hari, disaksikan Bawaslu Tanjungpinang dan pihak kepolisian.

"Surat suara itu tidak perlu disimpan sehingga harus dimusnahkan," katanya.

Surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara untuk Pilpres 2019 sebanyak 1.151 lembar dalam kondisi baik dan 677 lembar dalam kondisi rusak, sedangkan untuk DPD RI sebanyak 723 lembar dalam kondisi baik dan 152 lembar dalam kondisi rusak.

Sementara surat suara dalam kondisi baik untuk caleg DPR yang dimusnahkan sebanyak 12 lembar dan dalam kondisi rusak 187 lembar, sedangkan untuk caleg DPRD Provinsi Kepri, surat suara dalam kondisi baik yang dimusnahkan sebanyak 1.059 lembar dan 92 lembar dalam kondisi rusak.

Surat suara dalam kondisi baik untuk caleg DPRD Tanjungpinang dapil I yang dimusnahkan sebanyak 57 lembar, sedangkan yang dalam kondisi rusak 33 lembar, sementara surat suara dalam kondisi baik untuk caleg DPRD Tanjungpinang dapil II sebanyak 121 lembar dan yang rusak sebanyak 24 lembar dimusnahkan.

"Surat suara dalam kondisi baik untuk DPRD Tanjungpinang dapil III yang dimusnahkan sebanyak 17 lembar, sedangkan dalam kondisi rusak sebanyak 24 lembar," tegasnya.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan pemusnahan surat suara tersebut berdasarkan regulasi KPU RI.

"Ada dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya, mencegah kecurangan. Dampak negatifnya, seandainya kekurangan surat suara, KPU Tanjungpinang harus menanggung risikonya," kata dia

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019