Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 7.100 tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Kami ingin memberikan perhatian kepada teman-teman TKSK yang selama ini sudah berjibaku bekerja di lapangan menangani permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin.

Mensos pada Konsolidasi dan jejaring kerja koordinator TKSK provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia tahun 2019 mengatakan, ada dari para TKSK yang meninggal dalam melakukan tugasnya.

Maka Kementerian Sosial bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sejak dilaksanakan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 2018 sebagai jaminan sosial kepada TKSK seluruh Indonesia, telah diberikan santunan kematian, dan kecelakaan kerja kepada sebanyak 29 orang TKSK, sebanyak 16 orang klaim telah diselesaikan.

Pada kesempatan tersebut Mensos menyerahkan 13 santunan kematian kepada 13 orang TKSK yang mengalami kecelakaan kerja.

Lebih lanjut Mensos mengatakan, selain TKSK, pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) masih dalam proses dan secepatnya akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pendamping PKH itu juga sama tingkat kesulitannya, harus mendampingi Keluarga Penerima Manfaat dan bisa saja terjadi sesuatu saat mereka bertugas," tambah dia.

Kepesertaan TKSK dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk keseriusan Menteri Sosial untuk melindungi mereka. Kemensos membayar iuran kepesertaan mereka.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019