Selain itu, surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk alat tangkap cantrang yang paling banyak digunakan nelayan Probolinggo juga masih belum diterbitkan,
Probolinggo (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Probolinggo meminta pemerintah pusat untuk menerbitan surat izin kapal 30 GT kebawah menjadi kewenangan pemerintah daerah karena sebelumnya kewenangan itu berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan penerbitan surat izin penangkapan ikan dengan menggunakan alat cantrang yang paling banyak digunakan oleh nelayan Probolinggo.

"Kami menyampaikan kesulitan perizinan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, sehingga kami berharap KSOP (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan) bisa ditunjuk sebagai kantor yang punya wewenang meneritkan surat izin untuk nelayan," kata Ketua HSNI Kota Probolinggo, Zainul Fathoni di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu.

Menurutnya penerbitan surat izin kapal 30 GT kebawah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kapal diatas 30 GT harus mengurus izin di Jakarta, sehingga persoalan itu yang disampaikan agar pemerintah memberikan solusi kepada nelayan dalam mengurus izin kapal tidak perlu jauh-jauh.

"Selain itu, surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk alat tangkap cantrang yang paling banyak digunakan nelayan Probolinggo juga masih belum diterbitkan," tambahnya.

Zainul berharap kedatangan Menko Bidang Kemaritiman bisa menyampaikan solusi terbaik karena hingga kini tidak diterbitkan SIPI untuk kapal nelayan, sehingga pihaknya juga berharap pemerintah pusat dan daerah punya program menyediakan perumahan bagi nelayan.

Menteri Luhut didampingi Deputi II Maritim Agung Kuswandono dan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menggelar temu wicara dengan tokoh agama, pemuda dan nelayan yang membahas tentang problematika nelayan dan masyarakat pesisir yang digelar di aula pertemuan Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Kota Probolinggo, Jumat (29/3) sore.

"Mengenai izin, minggu depan akan kirim tim untuk selesaikan kapal diatas 30 GT, sedangkan kami akan menghubungi Gubernur Jatim, Khofifah untuk izin kapal dibawah 30 GT, sehingga persoalan itu bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Ini bukan karena pilpres karena menurut saya sudah kelamaan dan itu bukan janji, tapi itu kerja. Kalau saya janji, akan saya tepati," kata Luhut.

Ia juga berpesan kepada nelayan untuk tidak membuang sampah sembarangan di laut karena sampah yang dimakan ikan dan ikan dimakan manusia yang dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan kesehatan.

"Nelayan harus diberi pendidikan, nelayan harus jujur, memelihara lingkungan dan tidak menangkap ikan berlebihan. Zonasi penangkapan ikan akan diatur dan gunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan, " sebutnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019