Beberapa peserta pemilu itu dicoret karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan LADK ke KPU dan sebagian lagi memang karena tidak ada calegnya
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencoret lima partai politik (parpol) di kabupaten/kota daerah untuk mengikuti Pemilu 17 April 2019.

Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Antonius Cahyalana, di Bandarlampung, Rabu, mengatakan bahwa lima parpol tersebut dibatalkan ikut Pemilu 2019 karena tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU setelah dikeluarkan Surat Edaran No. 292 Tahun 2019 terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Beberapa peserta pemilu itu dicoret karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan LADK ke KPU dan sebagian lagi memang karena tidak ada calegnya," kata dia pula.

Dia menyebutkan bahwa lima parpol yang dibatalkan keikutsertaannya tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia menjelaskan lagi, di Kabupaten Lampung Selatan, PKPI dicoret dari keikutsertaan dalam pemilu nanti, kemudian di Kabupaten Lampung Tengah PKPI dan Partai Berkarya yang dicoret sebagai peserta pemilu.

Kemudian, di Kabupaten Lampung Barat, Partai Hanura dan PBB, di Kabupaten Tanggamus, Partai Garuda dan PBB, serta di Kabupaten Lampung Timur, PBB dan PKPI yang dicoret.

Lalu, di Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang, PKPI, PSI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya yang dibatalkan ikut Pemilu 2019 di daerah ini..

Dia menjelaskan bahwa parpol di kabupaten/kota di Lampung yang telah dicoret dari keikutsertaan dalam pemilu nanti, suaranya tidak akan dihitung dan dinyatakan tidak sah.

"Untuk parpol yang dicoret di wilayah tertentu, suaranya tidak dihitung, namun untuk di daerah lainnya tetap dihitung suara parpol dan para calegnya," ujar dia lagi.

Pewarta: Budisantoso B & Dian Hadiyatna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019