Batang (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ali Khasan menyatakan berdasat data komisi nasional kasus kekerasan terhadap perempuan pada Maret 2019 mencapai sebanyak 406.178 kasus atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 348.466 kasus.

"Pada ranah KDRT yang paling menonjol untuk kekerasan fisik sebanyak 41 persen, kekerasan seksual 31 persen, psikis 17 persen, ekonomi 11 persen," katanya saat kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Batang, Senin.

Bupati Batang Wihaji mengatakan kasus KDRT di Kabupaten Batang selama 2018 mencapai 23 kasus meski dimungkinkan jumlah kasusnya masih bertambah karena masyarakat belum berani melaporkan pada pihak berwajib.

"Oleh karena, melalui sosialisasi pencegahan KDRT, para peserta bisa 'getok tular' kemasing-masing kelompok atau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan fisik maupun psikologis, dan kekerasan seksual yang bisa masuk ke ranah hukum," katanya.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya KDRT perlu dicari penyebabnya seperti kemungkinkan faktor ekonomi, perasaan cemburu, atau sikap temperamen yang tinggi dari salah satu pangan hidupnya.

"Kalau sudah tahu permasalahan, baru kita berikan pengertian perbaikan dari suatu masalah, terutama bagi remaja yang mau menginjak berkeluarga harus paham betul, dan harua siap secara ekonomi dan matang, serta dewasa dalam berpikir dan bertindak," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendusuk dan KB Kabupaten Batang Muhklasin mengatakan secara umum penyebab kasus KDRT didominasi faktor ekonomi sehingga berakibat pertengkaran dan percerian.

Kendati demikian, kata dia, juga ada kasus kekerasan seksual pada anak berusia 13 tahun hingga 15 tahun.

"Adapun untuk penyelesasian permaslahan kasus lebih pada pendekatan kekeluargaan, namun tidak menutup kemungkinan bisa ke ranah hukum," katanya.***2***

 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019