Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meningkatkan kompetensi para inspektur penerbangan terutama dalam bidang keamanan sebagai syarat terpenuhinya standar (compliance) oleh organisasi penerbangan internasional (ICAO) The Universal Security Audit Programme (USAP).

“Pelatihan bagi para inspektur penerbangan ini penting untuk meningkatkan kompetensi inspektur penerbangan dan untuk menindaklanjuti temuan ‘corrective action plan’ ICAO USAP,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Polana menambahkan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan adalah meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan yang tidak bisa dikompromikan.

“Keamanan penerbangan harus dijaga sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku di dunia penerbangan internasional,” katanya.

Pelatihan inspektur penerbangan yang bekerja sama dengan ICAO melalui rencana implementasi keamanan penerbangan (ASIP) dibuka oleh Direktur Keamanan Penerbangan Dadun Kohar diikuti sebanyak 20 peserta yang terdiri dari inspektur penerbangan dari Direktorat Keamanan Penerbangan, Otoritas Bandar Udara (OBU), Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan PT. Angkasa Pura I (Persero).

“Pelatihan bagi para Inspektur Penerbangan untuk meningkatkan kompetensi inspektur penerbangan dalam melakukan audit terhadap operator bandara di bidang keamanan,” kata Dadun.

Dalam pelatihan itu, para peserta mendapatkan materi mengenai kegiatan pengawasan keamanan penerbangan yang tercantum dalam Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional, Kriteria dan Kewenangan Inspektur Keamanan Penerbangan, Metodologi, Teknik dan Persiapan dalam melaksanakan inspeksi, Cover Tes dan Investigasi, Praktik dalam melaksanakan inspeksi yang dilakukan di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali.

Untuk diketahui, dalam Peta Jalan Rencana Keamanan Penerbangan Internasional disampaikan bahwa 80 persen anggota ICAO pada tahun 2020 harus memenuhi “compliance” 65 persen dan terus meningkat di 2023 yaitu 90 persen anggota ICAO harus memenuhi compliance lebih dari 80 persen.

Kemudian pada 2030 , seluruh anggota ICAO harus memenuhi standar harus memenuhi “compliance” diatas 90 persen.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019