Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan menggelar uji emisi selama tiga hari di tiga lokasi berbeda yang menargetkan untuk menguji gas buang dari 2.500 kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Utara

"Kegiatan ini menargetkan 2.500 kendaraan bermotor pada tiga lokasi berbeda, antara lain Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan pada Selasa (19/3), Jalan Pluit Timur Raya, Penjaringan, Rabu (20/3), dan Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Kamis (21/3)," kata Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Suparman, Selasa.

Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, petugas akan memberikan rekomendasi agar pemilik kendaraan segera memperbaiki kendaraannya pada sejumlah bengkel bersertifikasi uji emisi.

Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor ini tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008. Yang didukung dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.

“Selain mengetahui kinerja mesin, uji emisi ini juga bermanfaat untuk memberikan kepastian kesehatan pengguna kendaraan. Sebab dalam berbagai kasus pernah terjadi pengguna kendaraan tewas akibat menghirup gas buang emisi kendaraan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, yang hadir di lokasi uji emisi di Jalan Benyamin Suaeb mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi pencemaran udara khususnya melalui kendaraan bermotor.

“Uji emisi ini sebenarnya adalah salah satu upaya mengingatkan kita untuk mengantisipasi supaya tidak melakukan pencemaran udara. Salah satu sumber pencemaran udaranya adalah kendaraan bermotor. Oleh karena itu saya mengingatkan semua masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat harus rutin melakukan perawatan secara berkala,” ujarnya.

Kegiatan yang diinisiasi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara ini, dijelaskannya menguji emisi pada dua jenis kendaraan bermotor roda empat, yaitu berbahan bakar bensin dan solar. Hasil uji emisi ini juga akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi perpanjangan masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melaui aplikasi berbasis android E-Uji Emisi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami sarankan pemilik kendaraan mengunduh aplikasi (E-Uji Emisi) untuk melihat hasil uji emisi dan nanti hasil itu akan dijadikan rekomendasi perpanjangan masa STNK. Ada beberapa lokasi parkir juga yang mewajibkan kendaraannya harus lulus uji emisi. Makanya kita juga berikan stiker kepada pemilik kendaraan yang lulus uji emisi,” jelasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019