Kami harap hal ini bisa lebih mendorong para penyelenggara di Jambi untuk melaporkan kekayaannya sampai dengan batas waktu 31 Maret 2019 ini."
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Provinsi Jambi tahun 2018 masih cukup rendah yaitu 23 persen.

"Secara umum, untuk tingkat kepatuhan LHKPN se-Provinsi Jambi di tahun 2018 masih cukup rendah, yaitu 23 persen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu. 

Namun, kata dia, terdapat juga daerah di Provinsi Jambi di mana tingkat kepatuhan LHKPN-nya tinggi yang perlu diapresiasi, yakni Kabupaten Sorolangun (83,97 persen) dan DPRD Kabupaten Sorolangun (73,53 persen).

KPK pun mengharapkan komitmen kepala daerah dan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi di Jambi semakin membaik untuk melaporkan kekayaannya secara tepat waktu dan benar. 

"Selain itu, komitmen unsur pimpinan instansi untuk menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku juga sangat dibutuhkan," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, pada Senin (4/3) sampai Rabu (6/3), lembaganya telah menyelesaikan klarifikasi pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang penyelenggara negara di Provinsi Jambi. 

"Sebagian proses masih berjalan sore ini di kantor Pemprov Jambi," kata Febri.

Menurut dia, pemeriksaan LHKPN tersebut berjalan dengan baik dan pihaknya menyampaikan terima kasih pada kepala daerah yang telah memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi tersebut. 

"Kami harap hal ini bisa lebih mendorong para penyelenggara di Jambi untuk melaporkan kekayaannya sampai dengan batas waktu 31 Maret 2019 ini," ucap Febri.

Dalam proses pemeriksaan, kata dia, selain klarifikasi dengan metode wawancara langsung, tim KPK juga turun ke lapangan melakukan pengecekan lokasi aset atau kekayaan penyelenggara negara. 

"Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran aset yang dilaporkan," ungkap Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Redaktur: Kunto Wibisono

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019