Saat ini belum ada kabupaten/kota di Papua yang sudah layak anak,
Sorong (Antara) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan ingin bisa meluncurkan Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Saat ini belum ada kabupaten/kota di Papua yang sudah layak anak. Saya ingin bisa datang ke Papua untuk meluncurkan Kabupaten/Kota Layak Anak," kata Yohana saat membuka Bimbingan Teknis Pendampingan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Sorong, Senin.

Karena itu, Yohana meminta masyarakat dan pemerintah daerah di Papua untuk lebih memperhatikan, melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan sudah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah dua kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Di Papua, jangan ada lagi anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Jangan ada lagi anak yang kecanduan menghirup lem," tuturnya.

Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada kabupaten/kota yang sudah menerapkan aspek-aspek perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Penghargaan tersebut terdiri dari beberapa tingkatan, meskipun tidak harus berurutan, yaitu pratama, madya, nindya dan utama sebelum meraih predikat tertinggi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.

Hingga 2018, baru ada dua kota yang berhasil meraih penghargaan tingkat utama, yaitu Kota Surakarta dan Kota Surabaya, serta 175 kabupaten/kota lain yang meraih penghargaan di bawahnya.

Masih ada 212 kabupaten/kota lain yang sudah berupaya melaksanakan Kabupaten/Kota Layak Anak, tetapi belum berhasil meraih penghargaan, dan 125 kabupaten/kota yang belum melaksanakan sama sekali.

Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan salah satu upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030.

Baca juga: KPPPA: Kabupaten/Kota Layak Anak bukan masalah penghargaan
Baca juga: Perda Perlindungan Anak tidak hanya mengatur penanganan kekerasan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2019