Itu hanya gimik-gimik politik saja, itu adalah pengalihan isu ide kegagalan debat."
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Johnny G Plate menilai langkah beberapa pihak yang melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan bentuk gimik politik.

"Itu hanya gimik-gimik politik saja, itu adalah pengalihan isu ide kegagalan debat," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait langkah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu terkait fitnah penguasaan lahan Prabowo.

Menurut Johnny, pelaporan tersebut bagian dari pengalihan isu karena Prabowo gagal dalam debat kedua padahal dalam debat tersebut, secara umum bisa dilihat kualitas debatnya sedikit lebih baik dibandingkan debat pertama.

Johnny yang merupakan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu menilai dalam debat kedua Jokowi berhasil memanfaatkan waktu debat dengan baik.

Sementara itu menurut dia, Prabowo lebih banyak mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan Jokowi-JK dibandingkan menggunakan kesempatan debat sebagai calon presiden.

"Atau dengan kata lain lebih banyak mengambil posisinya sebagai ketua partai oposisi dan sedikit sekali menggunakan kesempatannya sebagai capres yang menyampaikan gagasan," ujarnya.

Dia mengatakan Prabowo hanya mengutip Pasal 33 UUD 1945 tentang keadilan ekonomi dan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat namun tidak jelas mengimplementasikannya seperti apa.

Menurut dia, Jokowi sudah menerjemahkan konsep Pasal 33 UUD 1945 tersebut selama memimpin pemerintahan.

"Mengutip Pasal 33 UUD 1945 tentang keadilan ekonomi, Jokowi menjawabnya dengan salah satu di bidang pertanian dengan redistribusi aset pada rakyat kecil," katanya.

Johnny menilai laporan pihak-pihak tertentu kepada salah satu palson di setiap pasca debat Pilpres adalah cara-cara yang tidak bermanfaat bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

Selain itu menurut dia, pelaporan Jokowi ke Bawaslu tidak akan menggangu kinerja TKN Jokowi-Ma'ruf namun justru mengganggu ritme kerja BPN Prabowo-Sandi.

Sebelumnya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan capres nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019