Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono diduga punya peran penting dalam kasus pengaturan skor di sejumlah pertandingan sepakbola nasional. Hal itu terkuak dari hasil pemeriksaan Joko sebagai tersangka.

"Dia mengatur jadwal, mengatur perangkat pertandingan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. 

Dedi mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan Joko sebagai dalang skandal pengaturan skor sepakbola, meskipun dia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti.

"(Kesimpulan) harus berdasarkan fakta hukum. Tidak boleh terburu-buru. Asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi," katanya.

Joko diduga telah berupaya menghilangkan sejumlah barang bukti dengan menyuruh tiga orang untuk mengambil barang bukti dari ruang Komisi Disiplin PSSI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang sebelumnya telah diberi garis polisi.

Salah satu dokumen yang berusaha dihilangkan Joko adalah dokumen pengaturan skor pada pertandingan Persibara Banjarnegara versus PS Pasuruan di Liga 3.

"Satu dokumen, terkait Saudari Lasmi (Manajer Persibara Banjarnegara) dengan beberapa klub," katanya.

Selain Joko Driyono, petinggi PSSI lainnya yang menjadi tersangka adalah anggota Komite Eksekutif (exco) sekaligus ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih. Mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto yakni Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.

Kemudian perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (supir Joko Driyono), Musmuliadi (office boy di PT Persija), Abdul Gofur (office boy di PSSI).

Baca juga: Polri: Joko Driyono tidak ditahan kewenangan penyidik

Baca juga: Satgas: Pemeriksaan Joko Driyono belum tuntas

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019