Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dian Islamiati Fatwa, menilai penggabungan Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup membuat pengawasan atas tindakan pengrusakan lingkungan tidak efektif.

"Penggabungan urusan lingkungan hidup dan kehutanan membuat pengawasan tidak efektif," kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya terkait pernyataan Prabowo Subianto dalam debat Pilpres putaran kedua pada Minggu (17/2) yang menyampaikan gagasannya ingin memisahkan kembali Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dian menilai tepat ide calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang akan memisahkan kedua kementerian tersebut apabila memenangkan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Menurut dia, seharusnya antara yang eksploitasi dan pengelolaan hutan dengan fungsi pengawasan serta penindakan dipisah.

Pemisahan itu, menurut dia, agar penindakan bagi pengrusak lingkungan bisa efektif dan fokus sehingga tidak ada yang berani membuat kerusakan lingkungan hidup.

Pengamat dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai tepat ide calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang akan memisahkan antara Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup apabila memenangkan Pemilu Presiden 2019.

"Selama penggabungan kedua kementerian tersebut, banyak permasalahan lingkungan hidup yang tidak tuntas," ujarnya.

Dia mencontohkan dalam kasus kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan PT Freeport Indonesia, dan hasil audit BPK yang dipublikasi pada Maret 2018 menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia senilai Rp185 triliun.

Ismail juga menekankan dalam beberapa kasus kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan, tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku.

Dia menilai permasalahan mendasar yang sangat lemah dari penggabungan kedua kementerian tersebut salah satunya, kurangnya independensi Kementerian Lingkungan Hidup melakukan fungsi pengawasannya sekaligus memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan.

"Kurang independennya pengawasan ini akibat Kementerian Lingkungan Hidup ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kementerian Kehutanan yang keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial," katanya.

Karena itu dia menilai gagasan pemisahan kedua kementerian itu dalam rangka ingin mengembalikan fungsi pengawasan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup agar benar-benar independen, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap para pelaku kerusakan terhadap lingkungan hidup.

Baca juga: Greenpeace Tuduh RSPO Tameng Pengrusakan Lingkungan

Baca juga: "Banjar Walhi" Antisipasi Pengrusakan Lingkungan di Pulau Dewata

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019