Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat mencatat 1.179 pemilih keluar dan tidak menggunakan hak pilihnya di kota tersebut pada pemilu presiden dan pemilu legislatif 17 April 2019.

Komisioner KPU Padang Yusrin Trinanda di Padang, Senin mengatakan jumlah tersebut telah disahkan melalui rapat pleno yang digelar oleh KPU Padang pada Senin siang, selain mencatat jumlah pemilih keluar pihaknya juga mencatat jumlah pemilih masuk sebanyak 919 orang.

"Ini merupakan rapat pleno daftar pemilih tambahan tahap pertama dan kami akan melakukan verifikasi hingga penetapan pada tahap kedua pada Maret mendatang," katanya.

Ia merincikan untuk pemilih keluar di Kota Padang terdiri dari 93 orang dari Kecamatan Padang Selatan, 98 orang dari Kecamatan Padang Timur, 102 pemilih dari Kecamatan Padang Barat, 246 orang dari Kecamatan Padang Utara. Kemudian Kecamatan Bungus Teluk Kabung sebanyak 20 orang, Kecamatan Lubuk Begalung 124 orang dan Kecamatan Lubuk Kilangan 65 orang.

Selanjutnya di Kecamatan Pauh sebanyak 65 orang, Kecamatan Kuranji 146 orang, Kecamatan Nanggalo 95 orang dan Kecamatan Koto Tangah 225 orang, dengan total 1.179 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 808 orang laki-laki dan 371 pemilih perempuan.

Sementara untuk jumlah pemilih yang masuk ke Kota Padang terdiri dari 12 orang di Kecamatan Padang Utara, 114 orang di Kecamatan Padang Timur, Padang Barat 24 orang, Padang Utara 68 orang.  Kemudian Kecamatan Bungus Teluk Kabung sebanyak satu orang, Kecamatan Lubuk Begalung sebanyak delapan orang, Kecamatan Lubuk Kilangan sebanyak sembilan orang, Kecamatan Pauh sebanyak 263 orang, Kecamatan Kuranji sebanyak 100 orang.

Setelah itu Kecamatan Nanggalo sebanyak 24 orang dan Kecamatan Koto Tangah sebanyak 296 orang, dengan total pemilih yang pindah ke Kota Padang hingga Februari 2019 adalah 919 orang yang terdiri dari 454 pria dan 465 perempuan.

Menurut dia jumlah ini akan terus bergerak naik dan turun sehingga pihaknya terus memperbarui dan mengimbau kepada masyarakat yang pindah ke Kota Padang dan melaporkan keberadaannya kepada pihak KPU.

"Kita akan terus perbaiki data pemilih tambahan ini hingga 3 Maret 2019 nanti. kemudian untuk pemilih yang pindah keluar telah kita berikan surat A5 yang dapat dipergunakan untuk memilih di daerah yang baru nantinya," katanya.

Baca juga: Seribuan mahasiswa USU daftar pindah memilih Pemilu 2019
Baca juga: KPU Banyumas perpanjang proses pindah memilih hingga 17 Maret
Baca juga: KPU Yogyakarta masih buka layanan pindah memilih

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019