Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terhadap tiga terdakwa dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018 ke Jawa Timur.

"Pagi ini 18 Februari 2019, KPK telah membawa tiga orang terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018 ke Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin. 

Tiga terdakwa itu, yakni Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (SET), staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH).  

"SET dititipkan di Polda Jatim, sedangkan DFN dan WTH dititipkan di Rutan Kejati Jatim untuk menunggu proses persidangan yang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Febri.

Sebelumnya, proses kegiatan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan terhadap tiga orang tersebut telah dilakukan pada 1 Februari 2019 lalu.

"Total 115 saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka. Masing-masing tersangka juga telah diperiksa minimal dua sampai lima kali dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.

Unsur saksi terdiri dari Ketua Pokja di Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan TA 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Bidang Binamarga Pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (Apaksindo), Camat Panggungrejo.

Selanjutnya, Direktur CV Sinar Perdana/Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Pasuruan, Direktur PT Mensa Binasukes, dan unsur swasta lainnya.

Setiyono diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
      
Pemberian "fee" itu dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.

Muhammad Baqir selaku perwakilan CV Mahadir saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
   
Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap Pemkot Pasuruan

Baca juga: KPK limpahkan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono ke penuntutan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019