Dalam peraturan bupati tersebut tidak melarang pelajar untuk menggunakan telepon genggam, tetapi penggunaan di lingkungan sekolah diatur, sehingga tidak mengganggu proses belajar dan mengajar
Gorontalo, (ANTARA News) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo bersama tim gabungan, terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melakukan razia telepon genggam pelajar setempat.

Kepala Dinas Kominfo setempat, Aziz Nurhamidin di Gorontalo, Senin, mengatakan razia yang dilakukan tersebut merupakan salah satu sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 Tahun 2018, tentang penggunaan alat komunikasi di sekolah.

"Dalam peraturan bupati tersebut tidak melarang pelajar untuk menggunakan telepon genggam, tetapi penggunaan di lingkungan sekolah diatur, sehingga tidak mengganggu proses belajar dan mengajar," ujarnya.

Dalam perbup itu dikatakan bahwa jika pelajar membawa telepon genggam di sekolah, wajib untuk dinonaktifkan dan dititipkan kepada petugas loker yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dikembalikan setelah jam sekolah selesai.

"Telepon genggam bisa digunakan dalam sekolah atas permintaan dari guru untuk keperluan media pembelajaran, dengan aturan itu pula mewajibkan sekolah untuk menyediaan call center atau nomor telepon yang dapat dihubungi orang tua jika sewaktu dibutuhkan," katanya.

Azis juga mengatakan jika razia dan sosialisasi perbup itu akan dilakukan secara terus menerus dengan melibatkan tim yang telah dibentuk mengingat penggunaan telepon genggam dikalangan siswa cukup tinggi dan sudah merambah hingga anak-anak SD.

"Membutuhkan komitmen bersama untuk melindungi generasi bangsa dengan cara mengarahkan mereka dalam pemanfaatan teknologi," katanya.

Sementara itu Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Hen Restu mengatakan hasil temuan di lapangan terungkap bahwa pengawasan penggunaan telepon genggam siswa sudah diterapkan di sekolah, namun dengan sanksi yang berbeda, bahkan ada sekolah yang memberikan sanksi berupa menghafal surat Al-Quran.

"Dalam Perbup 56 ini sanksi diserahkan kepada pihak sekolah, sehingga sekolah diberikan kewenangan untuk menentukan sanksinya, di sekolah yang ada di kecamatan Telaga dan sekitarnya ada yang memberikan sanksi hafal ayat Al Quran, di madrasyah bahkan ada yang sama sekali tidak bisa bawa telepon selular ke sekolah," katanya.

Baca juga: Polda Gorontalo periksa siswa penyebar hoaks

Baca juga: Polisi razia balapan liar di Gorontalo

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019